Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TIKET KBS, Pemkot Surabaya Kaji Kenaikan Tarif

Pemerintah Kota Surabaya masih mengkaji rencana penaikan harga tiket masuk wisata satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) meski pihak pengelola telah mengusulkan tarif terbaru yakni Rp25.000 dari yang sebelumnya Rp15.000.
Kebutuhan pakan satwa semakin hari semakin meningkat, demikian juga harganya. /Bisnis.com
Kebutuhan pakan satwa semakin hari semakin meningkat, demikian juga harganya. /Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya masih mengkaji rencana penaikan harga tiket masuk wisata satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) meski pihak pengelola telah mengusulkan tarif terbaru yakni Rp25.000 dari yang sebelumnya Rp15.000.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan penetapan tarif baru perlu dikaji lebih dalam terkait tujuan dan proyeksi pendapatan dengan jelas.

“Menaikan harga tiket masuk harus dikonsultasikan dengan walikota, nanti akan dirapatkan alasan dan perhitungannya bagaimana. Namun tujuan akhir KBS ini adalah bagaimana memberikan hiburan yang terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (13/8/2014).

Menurut Hendro, meski sudah 8 tahun harga tiket masuk tetapi pendapatan KBS tidak hanya bergantung pada penjualan tiket. Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS juga memanfaatkan potensi pendapatan lain seperti menyewakan papan reklame dan banner.

Direktur SDM dan Keuangan KBS Fuad Hassan mengatakan rencana penaikan harga tiket itu perlu dilakukan karena dikhawatirkan terjadi pembengkakan biaya operasional.

Penaikkan harga tiket masuk tersebut diharapkan bisa diterapkan mulai januari 2015. Hanya saja pihaknya masih menunggu persetujuan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Pemkot Surabaya juga perlu kehati-hatian dalam memutuskan rencana ini, jangan sampai menjadi serangan pihak lain yang menuduh ingin mencari keuntungan lantaran KBS dikelola pemerintah,” ujarnya.

Fuad menegaskan kebutuhan pakan satwa semakin hari semakin meningkat, demikian juga harganya. Selain itu KBS juga harus menerapkan pembayaran upah karyawan yang setiap tahun naik seperti yang sudah terjadi pada 2013 dengan penetapan UMK Rp1,7 juta dan pada 2014 menjadi Rp2,2 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper