Bisnis.com, JAKARTA – Presiden terpilih Joko Widodo hadir bersama-sama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara Peringatan Hari Veteran Nasional tahun 2014 .
Keduanya hadir bersama pada acara yang digelar di Balai Sarbini, Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (11/8/2014), atau satu hari setelah Hari Veteran Nasional 10 Agustus yang baru saja dikukuhkan oleh SBY.
Kepada para wartawan, Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi tersebut menyatakan akan menjalankan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh SBY belum lama ini terkait peningkatan kesejahteraan veteran.
“UU sudah ada kok. Keppresnya sudah ada. Peraturan Pemerintah juga sudah ada, baru keluar. Tinggal itu dilaksanakan,” ujarnya.
Pada 21 Mei 2014 lalu, SBY menandatangani PP No. 41/2014 dan PP No. 42/2014 yang mengatur tentang tunjangan untuk para perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dan veteran pejuang kemerdekaan.
PP tersebut menyebutkan perintis pergerakan kebangsaan setidaknya menerima tunjangan sebesar Rp2.214.000/bulan atau naik dari sebelumnya Rp2.128.000/bulan.
Kemudian, tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia naik dari Rp1.215.000/bulan (sesuai golongan) dari sebelumnya Rp987.000/bulan.
Di sisi lain, PP tersebut juga mengatur tunjangan untuk para janda atau duda para pejuang perintis kemerdekaan yang telah meninggal dunia.
“Sudah komplet semuanya, UU, PP, juga Keppres. Tinggal dibaca saja, dilaksanakan. Sudah detail sekali mengenai tunjangan veteran berapa, veteran pejuang berapa, veteran pembela. Sudah ada semuanya. Jangan ditanyakan lagi. Komplit semuanya,” katanya.