Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menunggu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2014 yang sesuai rencana akan dilayangkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan tenggat waktu pada 25 Juli 2014 pukul 21:04 WIB.
“Pembukaan pendaftaran permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sudah dibuka sejak 22Juli 2014 pukul 21:04 WIB,” kata Janedjri M Gaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/7/2014).
Hal itu, paparnya, sesuai dengan UU No. 24/2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 4/2014, masa pendaftaran permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah 3x24 jam terhitung sejak KPU mengumumkan perolehan suara sah secara nasional.
Terkait dengan lampiran bukti gugatan, jelasnya, pemohon diharapkan untuk langsung melengkapi saat permohonan didaftarkan. “Itu harus lengkap dan detil. Memang, masih ada masa pembetulan 1x24 jam, namun daripada menghambat lebih baik dilengkapi sekalian.”
Saat ini, paparnya, MK tengah menyiagakan staf secara bergantian untuk menerima permohonan gugatan dari pasangan calon 3x24 jam.
“Setelah pemohon melengkapi berkas permohonannya, MK segera mencatat dalam berkas registrasi perkara konstitusi.”
Terkait dengan legal standing pasangan Prabowo dalam melayangkan gugatan, Djanedri masih enggan mengungkap.
“Memang dia sudah menarik diri dari prosesi penghitungan suara. Namun terkait legal standing apakah masih bisa mengajukan gugatan, itu nanti wewenang hakim MK.”
Namun hingga saat ini, Mahendradata, kuasa hukum Prabowo maupun Kuasa hukum Gerindra Habiburokhman masih belum memberikan ketegasan apapun terkait penyampaian gugatan yang akan dilayangkan.
Mahfud MD, Ketua Tim Kampanye Prabowo pun juga belum bisa memberikan ketegasan terkait rencana gugatan tersebut.
“Saya lagi mudik,” jawabnya dalam pesan singkat kepada Bisnis.
Ahmad Yani, anggota tim kampanye nasional bidang hukum kubu Prabowo pun menyatakan tidak tahu masalah gugatan tersebut.
“Saya belum tahu apakah saya dilibatkan atau tidak. Tapi menurut saya, jalur satu-satunya ya ke MK,” kata Yani.
BACA JUGA:
o HASIL PILPRES 2014: Kubu Prabowo-Hatta Tempuh Jalur Hukum ke MK