Bisnis.com, JAKARTA—Sidang putusan sela antara PT Dextam Contractors sebagai penggugat atas PT Shimizu Corporatin dan PT. Mid Plaza Prima ditunda hingga 5 Agustus 2014.
Kuasa hukum PT Dextam Contractors Aldy Dio dari dari OC Kaligis & Associates mengatakan majelis hakim menunda putusan sela karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
“Agenda putusan sela kami ditunda hingga 5 Agustus 2014, hakimnya tidak bisa hadir,” kata Aldy dalam pesan singkat yang diterimaBisnis, Selasa (22/7/2014).
Putusan sela yang sedianya dilaksanakan pada hari ini (22/7/2014) adalah mengenai eksepsi yang dilayangkan pihak tergugat. Dalam eksepsi tersebut, gugatan Dextam dinilai tidak tepat dan seharusnya diajukan ke arbitrase.
Putusan sela tersebut untuk menentukan apakah perkara No. 213/PDT.G/2013/PN.JKT.PST bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau arbitrase.
Aldy mengungkapkan kenyataannya terdapat dua perjanjian kerja sama dalam pembangunan gedung Mid Plaza. Pihaknya membawa sengketa perjanjian tersebut ke pengadilan karena pada salah satu perjanjian tidak ada klausul arbitrase jika terjadi sengketa.
Menurutnya, sengketa yang dibawa kepada lembaga tersebut mengharuskan adanya klausul arbitrase dalam perjanjiannya.
Dalam perkara tersebut Dextam menyeret Shimizu (tergugat I) dan Mid Plaza (tergugat II) terkait dengan proyek pembangunan Gedung Mid Plaza I dan II pada 1988 dan 1993.