Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri: Laporan Hasil Survei Tak Bisa Dipidanakan

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Sutarman menilai laporan masyarakat tentang hasil penghitungan lembaga survei tidak perlu dikenakan hukum pidana.
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman/JIBI
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Sutarman menilai laporan masyarakat tentang hasil penghitungan lembaga survei tidak perlu dikenakan hukum pidana.

Sutarman menyebutkan setiap lembaga survei yang melakukan survei penghitungan suara hasil Pilpres 2014 pasti telah menggunakan metode ilmiah tertentu.

“Saya kira masalah-masalah seperti ini tidak perlu dipidanakan. Mau dipidanakan apanya? Dia pasti sudah penuhi aspek-aspek ilmiahnya. Aspek-aspek lainnya juga pasti dipenuhi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Menurut Sutarman, lebih baik membiarkan masyarakat yang menilai kredibilitas sebuah lembaga survei dengan membandingkan hasil hitung cepat lembaga survei dengan hasil hitung nyata yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ya sudah, nanti hasil keputusan KPU itulah yang akan menunjukkan bahwa survei itu kredibel atau tidak. Kalau memang hasil surveinya itu tidak kredibel, biarkanlah masyarakat yang menilai,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya tetap terbuka apabila ada masyarakat yang hendak mengadukan lembaga survei tertentu yang dinilai menyimpang.

“Kan kasihan kalau semua tindakan dipidanakan. Tapi ya kalau ada laporan, kami tetap terima,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper