Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyertaan Modal Jamkrida Kaltim Diharapkan Rampung Tahun Ini

Penyertaan modal PT Jamkrida Kaltim yang masih kurang senilai Rp25 miliar diharapkan bisa rampung tahun ini, guna mempercepat operasional lembaga penjaminan kredit daerah tersebut.

Bisnis.com, MEDAN--Penyertaan modal PT Jamkrida Kaltim yang masih kurang senilai Rp25 miliar diharapkan bisa rampung tahun ini, guna mempercepat operasional lembaga penjaminan kredit daerah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kaltim Mohammad Djailani mengatakan persetujuan untuk menambah anggaran guna dijadikan tambahan modal dalam lembaga penjaminan kredit daerah tersebut sudah disampaikan oleh tim anggaran.

Besaran nilai penyertaannya masih belum diketahui namun Djailani mengaku optimistis dapat terealisasi tahun ini.

“Kalau sudah keluar tambahan modalnya, tinggal menyelesaikan persyaratan lainnya untuk operasional,” ujarnya kepada wartawan di sela puncak peringatan Hari Koperasi Ke-67, Selasa (15/7/2014).

Sesuai dengan revisi Perda No.9/2012 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah Kaltim, nilai modal awal pembentukan PT Jamkrida Kaltim diturunkan dari Rp500 miliar menjadi Rp200 miliar.

Dengan modal awal yang hanya Rp200 miliar, jumlah minimal modal disetor agar perusahaan bisa beroperasi senilai Rp50 miliar.

Pemprov Kaltim telah menyetorkan modal senilai Rp25 miliar. “Tinggal Rp25 miliar lagi sebagai syarat minimum modal disetor,” tuturnya.

Berdasarkan Perda tersebut, komposisi pemegang saham berasal dari Pemprov Kaltim, pemerintah kota dan kabupaten di Kaltim, atau pihak ketiga yang mau bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Djailani mengatakan masih mempertimbangkan semua pihak yang potensial untuk bekerja sama dalam pembentukan lembaga penjaminan kredit daerah tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agusshohir mengatakan setelah revisi Perda, pihaknya juga akan segera melakukan pembaruan akta pendirian untuk menjabarkan pemilik perusahaan pelat merah tersebut.

“Adanya revisi Perda itu memang menjadi angin segar bagi kami. Persiapan pembaruan akta pendirian akan kami segerakan termasuk koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.

Setelah akta pendirian selesai diperbarui, Agus masih harus menyelesaikan syarat izin operasional sesuai dengan ketentuan dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Apabila sudah ada pernyataan dari OJK mengenai kelayakan beroperasi, maka operasional PT Jamkrida Kaltim akan segera terealisasi.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dari OJK diantaranya penunjukan direksi yang harus melalui fit and proper test.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper