Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Banding atas Vonis Akil Mochtar

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan banding atas vonis terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa Akil Mochtar. KPK banding atas putusan hakim Tipikor Jakarta/JIBI
Terdakwa Akil Mochtar. KPK banding atas putusan hakim Tipikor Jakarta/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan banding atas vonis terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

"Kalau dia banding kita banding," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Selasa (1/7/2014) seperti dikutip Antara.

Akil dalam perkara ini divonis penjara seumur hidup namun tanpa pidana denda Rp10 miliar dan pidana tambahan pencabutan hak memilih dan memilih dalam pemilihan umum seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Akil pun langsung mengajukan banding.

"Ya yang ditolak majelis kita banding, yang kasus Lampung (Selatan) ditolak, semua yang ditolak kita bandinglah," ungkap Pandu.

Menurut catatan Bisnis, dari enam dakwaan terhadap Akil,  salah satu perbuatan yang didakwakan adalah dia menerima Rp500 juta sebagai suap dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto, namun hakim tidak menyetujui dakwaan itu dan menilai hanya uang tersebut adalah sebagai gratifikasi.

Ketua jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro  sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya jaksa akan mempertahankan tuntutannya secara maksimal.

Sejumlah hal yang akan dijadikan memori banding misalnya adalah terkait Pilkada Lampung Selatan, uang Rp35 miliar yang menurut hakim dititipkan ke Muhtar Ependy sehingga bukan termasuk TPPU.

"Kita coba untuk meramu, membuat analisa kita untuk mengajukan banding. Walau putusannya sudah sesuai, tapi belum memuaskan kita, terutama di barang bukti ini, masa dikembalikan?" ungkap Pulung.

Hakim menilai Akil bersalah dalam enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas (Rp3 miliar), Lebak (Rp1 miliar), Pelembang (Rp19,9 miliar) dan Empat Lawang (Rp10 miliar dan US$500.000).



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper