Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, divonis hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan suap penanganan sejumlah sengketa pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya tidak mau berleha-leha. Penyidik KPK hari ini langsung menelusuri kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang.
Pilkada Palembang merupakan salah satu kasus dugaan suap sengketa pilkada yang menjerat Akil. Dalam kasus itu Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara tersebut. Executive Assistant Manager Oakwood Apartment Arlene Surjati Suroso dan seorang karyawan swasta bernama Liza Merliani Sako akan diperiksa KPK terkait keterangan palsu.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (1/7/2014).
Ketetapan Romi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian para saksi di persidangan dengan terdakwa, Akil Mochtar.
Dalam perkara ini Romi bersama istrinya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya juga diduga melanggara Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) UU Tipikor.
Romi diduga melakukan pemberian suap terhadap Akil sebesar Rp20 miliar yang ditengarai untuk memuluskan sengketa Pilkada Palembang yang sedang berperkara di MK sesuai dengan keinginannya.