Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas beranggapan putusan vonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, memiliki pesan tersendiri kepada para penegak hukum.
Akil dijatuhi putusan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penanganan sejumlah sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini merupakan pertama kalinya hakim tipikor memberikan hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus korupsi.
"Ini message moral kepada para penegak hukum, termasuk terutama pada proses-proses pilkada, yang itu masuk ke demokrasi untuk bisa tetap di dalam menjaga integritasnya sekaligus, kan juga dari majelis hukum, termasuk KPK," ujar Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Selain itu, menurut Basyro, pesan ini juga diperuntukkan kepada semua pihak yang ingin mengikuti proses pilkada agar meninggalkan cara-cara keji dengan menyuap hakim.
"Hakim itu harus dijaga kehormatannya dengan cara jangan digoda-goda," katanya.