Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar yang bila tidak bisa dibayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.
Mantan Menpora Andi Mallarangeng memakai baju tahanan KPK. Terdakwa kasus Hambang ini dituntut 10 tahun penjara/Bisnis
Mantan Menpora Andi Mallarangeng memakai baju tahanan KPK. Terdakwa kasus Hambang ini dituntut 10 tahun penjara/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar yang bila tidak bisa dibayar diganti hukuman 2 tahun kurungan.

"Terdakwa  terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Supardi  dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014) seperti dikutip Antara.

Hal-hal yang memberatkan Andi, katanya, adalah tidak membantu pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan dan tidak menjadi teladan kepada bawahannya di Kemenpora.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah berlaku sopan selama sidang, memiliki keluarga, mengembalikan sebagian uang yang diterimanya yaitu sebesar US$550.000  kepada KPK dan pernah mendapat penghargaan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum.

Dalam persidangan sebelumnya Andi menolak semua tuntutan jaksa karena tidak mengetahui kerugian yang dialami negara karena kasus ini.

Menurut jaksa, ketidaktahuan Andi atas pertemuan adiknya Choel Mallarangeng dan pihak-pihak lain tidak mendasar karena dialah yang memperkenalkan adiknya pada pihak-pihak tersebut.

Meskipun pembagian uang dari kontraktor proyek Hambalang PT Adhi Karya telah terjadi sejak masa Adhyaksa Dault, kata jaksa, hal itu tetap terjadi saat Andi menjabat sebagai Menpora.

Terkait dengan tuntutan jaksa, Andi meminta waktu yang cukup untuk menelaah tuntutan jaksa dan hakim mengabulkan dengan menetapkan sidang selanjutnya untuk pembelaan terdakwa pada 10 Juli 2014.

Menurut catatan Bisnis,  Badan Pemeriksaan Keuangan mencatat  kerugian negara karena korupsi Hambalang adalah Rp464,391 miliar.

Dalam kasus ini, Andi dituntut berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper