Bisnis.com, JAKARTA -- Persidangan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, memasuki fase akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini menggelar sidang vonis kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah dan pencucian uang dengan terdakwa Akil.
Pada persidangan, Majelis hakim memaparkan fakta-fakta yang ada di persidangan kasus suap sengketa Pilkada di MK. Hakim menarik kesimpulan, Akil sengaja membuat Hambit memberikan Rp3 miliar untuk penanganan pilkada Gunung Mas.
"Terdakwa sudah semula menciptakan kondisi agar Hambit Bintih mau memberikan Rp3 M, agar gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya membacakan kesimpulan dan fakta hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Kejadian tersebut terjadi pada 2 Oktober 2013. Hambit adalah Bupati Gunung Mas terpilih yang memenangi Pilkada. Namun kemenangannya digugat oleh kandidat lain.
"Terdakwa mengeluarkan kata-kata mengancam, 'bila nggak diurus, maka Gunung Mas akan diulang'," ujar Suwidya.
Suwidya mengatakan, dari fakta-fakta tersebut, disimpulkan bahwa unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara telah terpenuhi.
Adapun mengenai adanya fakta bahwa uang Rp3 M tersebut belum sampai ke tangan Akil, hakim memiliki pendapat.
"Karena saat itu petugas KPK melakukan penangkapan. Uang tidak jadi berpindah bukan karena niatan saksi dan terdakwa melainkan karena ada unsur dari luar," ujar Suwidya.
Pemberian Rp 3 M ke Akil tersebut hanya merupakan satu dari enam dakwaan yang didakwakan ke Akil.
Selain itu Akil juga didakwa telah menerima Rp1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lebak, sekitar Rp10 miliar dan US$500.000 terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Empat Lawang.
Sekitar Rp19,86 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp500 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Lampung Selatan.