Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Istri dan Anak Akil Mochtar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (19/8) mengagendakan pemeriksaan terhadap isteri dan anak terpidana Akil Mochtar, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan tindak pidana suap sengketa pemilukada.

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (19/8) mengagendakan pemeriksaan terhadap isteri dan anak terpidana Akil Mochtar, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan tindak pidana suap sengketa pemilukada.

Isteri Akil, Ratu Rita dan dua orang anaknya yakni Riki Januar Ananda, dan Aries Adhitya Savitri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Dalam pengembangan perkara tersebut, Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan sejak tanggal 10 Juli 2014.

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus suap sengketa Pemilukada Kota Palembang dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Menurut catatan Bisnis.com, dari enam dakwaan terhadap Akil,  salah satu perbuatan yang didakwakan adalah dia menerima Rp500 juta sebagai suap dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto, tetapi hakim tidak menyetujui dakwaan itu dan menilai hanya uang tersebut adalah sebagai gratifikasi.

Ketua jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya jaksa akan mempertahankan tuntutannya secara maksimal.

Sejumlah hal yang akan dijadikan memori banding misalnya adalah terkait Pilkada Lampung Selatan, uang Rp35 miliar yang menurut hakim dititipkan ke Muhtar Ependy sehingga bukan termasuk TPPU.

Hakim menilai Akil bersalah dalam enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas (Rp3 miliar), Lebak (Rp1 miliar), Pelembang (Rp19,9 miliar) dan Empat Lawang (Rp10 miliar dan US$500.000).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper