Kabar24.com, JAKARTA- Sidang perdana pembacaan dakwaan Bupati Empat Lawang Budi Antoni dan istrinya Suzana Budi Antoni digelar hari ini, Kamis (17/9/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pasangan suami istri ini didakwa telah memberikan uang sejumlah Rp10 miliar dan US$500 ribu kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang diduga untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada kabupaten Empat Lawang.
"Pemberian tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata Rini Triningsih dalam persidangan, Kamis.
Atas dakwaan ini terdakwa disangkakan pada pasal 6 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu terdakwa juga didakwa memberikan keterangan palsu sewaktu Budi Antoni dan Suzana diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor: 10/Pid.sus/TPK/2014/PN.JKT Pst atas nama Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas dakwaan kedua ini, Budi Antoni dan istrinya Suzana diancam pidana dalam pasal 22 jo pasal 35 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Budi Antoni dan istrinya sebagai tersangka sejak Juli 2015 terkait kasus suap pada hakim Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka tersebut didapatkan dari hasil pengembangan kasus penerimaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.