Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku senang majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup atas terdakwa kasus sengketa Pilkada Akil Mochtar.
"Syukur alhmadulillah, vonis hakim sesuai dengan [tuntutan] jaksa KPK [vonis seumur hidup]. Kami syukuri," katanya usai menghadiri acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Kepolisian RI di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Namun demikian, Samad enggan mengomentari pantas tidaknya vonis yang dijatuhkan hakim kepada Akil. "Semua berpulang ke majelis hakim yang memutuskan," katanya.
Terkait adanya kemungkinan pengembalian aset-aset Akil yang disita KPK lantaran diduga tersangkutpaut dengan kasus pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), Samad menjelaskan akan terlebih dahulu memeriksa isi putusan hakim.
"Nanti kami lihat isi putusannya. Kami belum lihat, nanti pelajari dulu," ujarnya.
KPK mengaku tidak khawatir apabila Akil yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Samad mempersilahkan apabila Akil hendak mengajukan banding.
"Setiap warga negara berhak mengajukan banding," katanya.