Bisnis.com, JAKARTA—Dua firma hukum Indonesia, K&K Advocates dan Nurjadin Sumono Mulyadi&Partners (NSMP) menandatangani kesepakatan kejasama dengan Bird&Bird untuk memperluas jangkauan layanan hukum di wilayah Asia. Kerjasama dengan Bird&Bird, firma hukum yang memiliki 26 cabang di wilayah Eropa, Timur Tengah dan Asia ini dimaksudkan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di tahun 2015 mendatang.
“Untuk mengantisipasi liberalisasi hukum yang terjadi saat MEA, maka kami harus lebih aktif dengan menjalin kerjasama ini,” ujar Justisiari Perdana Kusumah, Managing Partner dari K&K Advocates. Menurutnya pada MEA mendatang, bukan tidak mungkin peraturan yang sudah di Indonesia mengenai advokat diubah mengikuti liberalisasi ekonomi yang terjadi.
Penandatangan kerjasama antara Bird&Bird dengan K&K Advocates serta NSMP ini digelar di Pullman Hotel, Jakarta pada Rabu (25/6). Selain dihadiri oleh para masing-masing pihak dari kantor hukum, acara ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ahmad M. Ramli. Kerjasama ini diharapkan menguntungkan para pihak.
K&K Advocates merupakan firma hukum dengan spesialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sedangnkan NSMP memiliki cakupan hukum yang lebih luas meliputi kegiatan komersial, pengambilalihan dan penggabungan perusahaan, investasi asing serta penyelesaian hubungan industrial.