Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Daerah, KUD Dharma Tani Minta Perlindungan Kementerian Hukum HAM

KUD Dharma Tani Marisa Gorontalo meminta perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait dengan masalah pelik yang dihadapi dengan One Asia, perusahaan tambang asal Australia.
Ilustrasi Usaha Pertambangan/Jibi
Ilustrasi Usaha Pertambangan/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - KUD Dharma Tani Marisa Gorontalo meminta perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait dengan masalah pelik yang dihadapi dengan One Asia, perusahaan tambang asal Australia.
 
"Kami mengharapkan Kemhumham mencabut atau membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan PT Pani Dharma Mas," ujar Abdul Kadir Akib, Ketua Pengurus Koperasi KUD Dharma Tani Marisa, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Dia menyebutkan dua surat perlindungan dan petunjuk hukum kepada Menhumham dan Dirjen Minerba ESDM itu dikirimkan pada 28 April 2014.

Dari berkas surat disebutkan KUD Dharma Tani merasa dirugikan dengan adanya perjanjian rekayasa oleh One Asia Resources Limited untuk mengontrol 100% penguasaan tambang dan hasil tambang emas di Gunung Pani melalui PT Pani Dharma Mas.

Sekretaris KUD Dharma Tani Marisa Iron Rahim ini menyebutkan PT Pani adalah perusahaan patungan antara KUD dengan One Asia dalam pengelolaan pertambangan emas di Gunung Pani seluas 100 ha.

Dalam kesepakatan bersama, tahap awal kerja sama terutama untuk memastikan kelayakan dan cadangan yang terkandung dalam area IUP seluas 100 ha.

KUD Dharma Tani menilai ada kecurangan yang dilakukan One Asia.

KUD memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tambang emas yang diterbitkan pada 23 November 2009 oleh Bupati Pohuwato.

“Namun, belum juga diketahui kandungannya dan cadangan emas, One Asia telah membuat perjanjian yang cenderung melemahkan KUD,” kata Abdul Kadir.

One Asia dituding hendak mengontrol 100% penguasaan tambang dan hasil tambang emas itu dengan membuat perjanjian rekayasa.

Perjanjian itu dibuat tanggal 6 Oktober 2011, 7 Agustus 2012, dan 11 Oktober 2012.

KUD menuding dengan tiga perjanjian itu ada pasal yang merugikan karena 99% hasil pertambangan emas akan menjadi haknya One Asia.

Hanya 1% dari hasil tambang yang menjadi hak KUD Dharma Tani selaku pemegang IUP.

Untuk menyakinkan pemerintah, KUD Dharma Tani mengatakan bahwa perjanjian yang dilakukannya telah bertentangan dengan PP nomor 24 tahun 2012.

Pada pasal 7a disebutkan, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK yang dimilikinya kepada pihak lain.

"Apalagi, PT Pani Dharma Mas hanya merupakan formalitas untuk mengelabuhi pasal itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper