Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PILKADA LEBAK: Susi Tur Divonis 5 Tahun Penjara. Ini Pertimbangan Hakim

Susi dianggap terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, dalam kaitan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Lampung Selatan.nn
Susi Tur Andayani bergegas meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014)./Antara-Wahyu Putro A
Susi Tur Andayani bergegas meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap MK, Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara.

Susi dianggap terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, dalam kaitan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Lampung Selatan.

"Menjatuhkan putusan oleh karenanya kepada terdakwa Susi Tur Andayani dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Gosen saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Advokat itu juga diganjar denda sebesar Rp150 juta. Jika tidak dibayar, maka Susi wajib mengganti dengan menjalani kurungan selama tiga bulan. Vonis ini sama dengan yang dijatuhkan hakim kepada Wawan, adik Ratu Atut Chosiyah.

Hakim juga menyatakan perbuatan Susi menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada kabupaten Lebak sangat nyata mengandung nilai tindak pidana.

Sedangkan dalam sengketa pilkada kabupaten Lampung Selatan, Susi terbukti menjadi perantara pemberian uang Rp500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto.

"Dengan demikian, unsur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Matheus.

Pertimbangan memberatkan dalam putusan Susi adalah terdakwa selaku praktisi hukum seharusnya memegang kode etik.

Kasus ini justru menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, merusak nilai demokrasi dalam pilkada, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Susi mengakui perbuatan, berterus terang, sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Susi dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan Susi terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper