Kabar24.com, JAKARTA -- Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap terkait penyelesaian Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Amir Hamzah dan Kasmin dinyatakan sudah P21.
"Per hari ini, Pak Amir dan Pak Kasmin P21. Persidangan kemungkinan besar Insya Allah di Jakarta," ujar Posma Sabam Manahan, Kuasa Hukum Amir dan Kasmin, Jumat (4/9/2015).
Amir dan Kasmin ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan terhadap kasus suap sengketa pilkada. Kasus yang sama juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Amir dan Kasmin diduga bersama Atut Chosiyah, mantan gubernur Banten, menyuap Akil untuk memengaruhi dalam putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.
Posma berharap agar berkas perkara kliennya bisa segera dilimpahkan. Selain itu, Posma berharap agar saksi-saksi nantinya mengungkapkan hal yang sebenarnya.
"Kita harap saksi berkata jujur, siapa berbuat apa jadi jelas," tambah Posma.
Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.