Bisnis.com, JAKARTA-- Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI periode 2014-2019, Ade Komarudin diagendakan kembali untuk diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Ade batal diperiksa karena ada rapat penting di DPR RI yang tidak bisa ditinggalkan.
Ade akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah (AH) terkait dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
"Ade Komarudin akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.