Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PEMDA: DPR dan Pemerintah Baru Sepakati Aturan Pemekaran Daerah

Pembahasan revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah antara DPR dan pemerintah baru menyepakati satu kluster isu hingga saat ini, dari total kluster isu yang akan dibahas sebanyak 22 isu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembahasan revisi UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah antara DPR dan pemerintah baru menyepakati satu kluster isu hingga saat ini, dari total kluster isu yang akan dibahas sebanyak 22 isu.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan DPR dan pemerintah baru menyepakati pembahasan otonomi daerah mengenai aturan pemekaran daerah.

“Seharusnya yang dibahas pertama itu pembagian urusan kewenangan. Hanya saja, tidak selesai-selesai, banyak kepentingan di situ. Jadi akhirnya disepakati untuk dilompati atau by-pass ke isu pemekaran daerah,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (23/6/2014).

Robert mengungkapkan poin penting dari kesepakatan pemekaran daerah antara lain adanya pembentukan daerah persiapan sebelum disahkan menjadi daerah otonom baru.

Artinya, daerah persiapan tersebut statusnya masih melekat dengan daerah induk atau belum mandiri.

Dengan demikian, daerah persiapan tersebut tidak diperbolehkan membentuk DPRD maupun memilih kepala daerah sebelum disahkan menjadi daerah otonom baru.

Aturan tersebut perlu diberlakukan agar penghapusan daerah tersebut lebih mudah apabila gagal menunjukkan kinerja yang baik.

“Jadi nanti kinerja daerah itu akan dipantau selama 3-5 tahun. Apabila daerah tidak menunjukkan kinerja yang bagus, langsung dihapus dan gagal menjadi daerah otonom baru. Sebaliknya, kalau kinerja bagus baru bisa disahkan menjadi daerah otonom baru,” jelasnya.

Meskipun demikian, Robert menilai kesepakatan pemekaran daerah tersebut masih "hampir dibungkus" atau belum selesai sepenuhnya.

Hal itu terkendala dasar hukum yang akan digunakan untuk mengatur pembentukan daerah persiapan tersebut.

Menurutnya, DPR ngotot pembentukan daerah persiapan harus melalui UU. Sementara pemerintah justru menginginkan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) mengingat daerah persiapan belum tentu secara definitif menjadi daerah otonom baru.

“Kalau sesuai pemerintah ini berarti fait accompli. Artinya, pemerintah memiliki kewenangan memfilter daerah persiapan mana saja yang lolos, baru meminta persetujuan dari DPR. Jadi DPR cuma dapat sisanya,” kata Robert.

Robert mengaku penyelesaian isu pemekaran daerah sebenarnya terlalu terburu-buru. Padahal, dia menilai pemekaran daerah adalah isu yang berat karena merupakan dasar dari penataan daerah atau teritorial reform.

Hanya saja, DPR memang berambisi menyelesaikan seluruh pembahasan tahun ini. Meskipun demikian, dia menilai pembahasan isu pemekaran daerah sudah cukup mengakomodir pendapat publik selama ini.

Sementara itu, anggota Komisi II Agoes Poernomo optimistis UU Pemerintah Daerah akan selesai pada tahun ini, mengingat sudah disahkannya UU Desa, dan progres UU Pilkada yang cukup baik.

Sekadar informasi, UU Pemerintah Daerah dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan tiang penyangga utama rezim otonomi daerah yang mengubah rezim sentralistik bentukan UU No. 5/1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper