Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengancam akan meblokir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang tidak membayar buku Kurikulum 2013.
Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Thamrin Tasman, mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti kepada sekolah untuk segera membayar begitu buku tiba.
"Kita berharap setelah buku pertama dikirim, maka pembayaran buku segera diselesaikan," ujarnya seperti dimuat laman Kemenkokesra, Minggu (22/6/2014).
Sebelumnya,Mendikbud Mohammad Nuh telah melarang adanya pungutan dan akan memberi sanksi tegas jika ada sekolah yang melakukan pungutan terkait pengedaran buku Kurikulum 2013 itu.
Mendikbud menegaskan, buku-buku tersebut sudah dianggarkan melalui dana BOS, dan harus diserahkan ke siswa tanpa pungutan sepeserpun.
"Haram hukumnya, buku yang sudah diterima tidak dibayar. Kalau ada yang seperti itu, Kemdikbud minta data sekolah kabupaten/kota yang tidak bayar. Kemdikbud akan memblokir dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," tegas Mendikbud saat itu.
Dana BOS yang terdiri dari BOS Buku dan BOS diberikan setiap tiga bulan sekali. Sementara, pembayaran buku itu menggunakan dana BOS dan dekonsentrasi provinsi.
"Untuk BOS Buku, paling telat minggu depan sudah ditransfer," jelasThamrin.
Menurutnya, pembayaran buku kurikulum tersebut bisa dilakukan dengan tiga cara yakni ke pihak percetakan yang dekat dengan sekolah, atau menagih langsung pembayaran. Sedangkan agi sekolah yang bukunya diantar oleh PT Pos Indonesia, pembayarannya bisa dititipkan ke PT Pos Indonesia.
"Terakhir, sekolah bisa langsung transfer ke rekening percetakan," kata Thamrin.
Pemerintah merencanakan Kurikulum 2013 akan diterapkan secara menyeluruh untuk seluruh tingkatan dari SD, SMP, dan SMA pada tahun ajaran 2014/2015.