Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tabloid Obor Rakyat yang dinilai banyak pihak menyiarkan berita bohong terkait capres Joko Widodo, bukan menjadi kewenangan Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan menjelaskan bahwa kriteria Tabloid Obor Rakyat tidak bisa diklasifikasikan sebagai produk pers, yang dapat dilindungi atau diatur oleh Dewan Pers sebagai lembaga penegak kode etik.
“Yang dapat kami lindungi dan atur adalah perusahaan yang berbadan hukum, terbit secara berkala, dan ada izin dari serikat perusahaan pers. Sementara tabloid ini tidak memenuhi semua unsur. Maka, ini diluar jangakauan Dewan Pers,” katanya di Gedung Dewan Pers, (16/6/2014).
Menurut Bagir, karena produk Tabloid Obor Rakyat bukan produk pers, maka asas jurnalisme yang berdasarkan fakta, berimbang dan tidak memihak tidak bisa dkenakan kepada Obor Rakyat.
Meski demikian, Bagir setuju bahwa konten Obor Rakyat tidak memenuhi syarat faktual untuk bisa digolongkan menjadi produk jurnalisme.
“Tabloid ini tidak memenuhi syarat faktual, salah satunya, pemberitaan mengenai Jokowi yang berasal dari keluarga Tionghoa. Ini kan tidak dapat dibuktikan,” katanya.
Selain itu, tidak ada asas berimbang karena Obor Rakyat tidak menyediakan ruang konfirmasi untuk pihak Jokowi-Jk dalam tulisannya.
“DItambah, sudah ada niat untuk memihak. Jurnalistik itu tidak memihak,”jelasnya.
Bagir menyatakan bahwa kasus ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk menetapkan apakah termasuk dalam ranah pidana atau tidak.
“Karena tidak ada kewenangan Dewan Pers sesuai dengan MOU, maka akan coba diserahkan kepada Polri untuk diusut,” katanya.
Dewan Pers: Tabloid Obor Rakyat Bukan Produk Pers
Lembaga Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tabloid Obor Rakyat yang dinilai banyak pihak menyiarkan berita bohong terkait capres Joko Widodo, bukan menjadi kewenangan Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Konten Premium