Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Eropa melakukan investigasi ke Irlandia, Belanda dan Luksemburg. Tekanan in dilakukan setelah ketiga negara tersebut melakukan kesepakatan pemotongan pajak untuk Apple, Starbucks dan Fiat.
Uni Eropa akan melihat apakah perlakuan pajak terhadap perusahaan multinasional ini sebagai upaya menarik investasi dan memastikan perusahaan tetap beroperasi.
Investigasi ini, sepertidilaporkan Reuters, Rabu (11/6/2014), hendak memastikan apakah pemotongan pajak ini representasi bantuan negara yang membuat persaingan tidak adil.
Penghindaran pajak menjadi perhatian utama dalam agenda politik internasional dalam beberapa tahun terakhir.
Ini terjadi setelah perusahaan seperti Apple dan Google menggunakan pencatatan yang berbelit-belit untuk menghindari tagihan pajak mereka.
"Ketika saat ini anggaran publik sangat ketat, sangat penting perusahaan besar multinasional membayar dengan adil pajak yang menjadi tanggungjawabnya," ujar Joaquin Almunia, Wakil Presiden Komisi Pengawas Kebijakan Persaingan Uni Eropa.