Bisnis.com, LONDON – Perdana Menteri Inggris David Cameron meminta pemerintah Sudah segera mencabut vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Meriam Yahya Ibrahim Ishag.
Perempuan berusia 27 tahun tersebut dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan agama karena telah meninggalkan agama Islam dan berzina karena menikahi laki-laki yang beragama Kristen.
“Kebebasan beragama adalah hak asaski manusia paling dasar dan mutlak,” katanya sebagaimana dikutip CNN, Sabtu (31/5/2014).
Selain meminta pembebasan Meriam, Cameron juga meminta pemerintah Sudan untuk menyediakan layanan kesehatan bagi Meriam dan anak-anaknya.
Perempuan berayah seorang Muslim namun dibesarkan oleh ibu yang beragama Kristen tersebut baru saja melahirkan seorang bayi perempuan di penjara pada Rabu lalu. Dia juga mengasuh putranya yang berusia 20 bulan di balik jeruji besi.