Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wawan turun dari mobil tahanan. Dituntut 10 tahun penjara/JIBI
Wawan turun dari mobil tahanan. Dituntut 10 tahun penjara/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya dituntut 10 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Istri Wawan, Airin Rachmi Diany mengaku ikhlas menerima tuntutan tersebut.

"Ini hidup mesti dijalani, dihadapin mesti ikhlas dan yakinkan keputusan terbaik keputusan Allah dan kita berharap putusan akan seadil-adilnya," ujar Airin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).

Pada persidangan itu Jaksa meyakini Wawan terbukti menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi Tur Andayani dalam perkara Pilkada Lebak.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Tri Mulyono,

Selain Pilkada Lebak, Wawan juga dinilai terbukti memberi duit Rp7,5 miliar ke Akil Mochtar terkait Pilgub tahun 2011 yang dimenangkan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Duit dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub.

Pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan stafnya mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp7,5 miliar.

"Yang mana atas permintaan terdakwa Wawan penulisan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat," ungkap jaksa Afni Carolina.

Atas sejumlah kesalahannya tersebut, Wawan dianggap melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper