Bisnis.com, JAKARTA -- Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Wawan dinilai terbukti memberi suap Rp1 miliar ke Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak pada 2013.
Menurut Jaksa Penuntut Afni Carolina, Wawan juga dinilai terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil terkait Pilgub Banten tahun 2011.
Dalam analisa yuridis surat tuntutan, jaksa juga menolak alibi Wawan yang mengklaim duit Rp7,5 miliar untuk keperluan bisnis.
"Soal hubungan usaha, adalah keterangan yang tidak masuk akal. Hubungan usaha terdakwa dengan CV Ratu Samagat terbantahkan," ujar jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2014).
Atas pernyataan jaksa itu, Wawan membantah duit yang ditransfernya Rp7,5 miliar ke CV Ratu Samagat terkait Pilgub Banten tahun 2011. Dia mempertanyakan dasar jaksa KPK menyimpulkan pemberian terkait penanganan sengketa di MK
"Sudah jelas itu dalam rangka investasi kelapa sawit. Tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa itu merupakan pemberian ke Pak Akil dan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Banten," ujar Wawan memberikan tanggapan usai sidang pembacaan tuntutan.
Wawan juga membantah berinisiatif menyuap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Wawan mengaku hanya diminta membantu menyediakan dana untuk kepentingan pasangan cabup/cawabup Amir Hamzah-Kasmin.
"Itu yang minta bantuan ke saya, yang saya ditakut-takuti. Jadi dalam hal ini, bagaimana saya dibilang sebagai pelaku? Jadi saya membantah," ujarnya.
Wawan menyinggung pernyataan Susi Tur Andayani, pengacara Amir Hamzah-Kasmin di MK, yang menyampaikan Akil Mochtar emosi karena ketidakjelasan duit yang diminta disiapkan.
"Bu Susi menyampaikan Pak Akil marah. Padahal saya khawatir terhadap Pilkada Kota Serang itu akan dikalahkan," katanya.