Bisnis.com, JAKARTA--Agenda sidang lanjutan kasus perkara SMR yang memohonkan pembatalan penetapan BANI, Senin (26/5/2014) adalah pembacaan putusan sela.
Kuasa hukum kedua belah pihak sudah terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB ini belum kunjung digelar.
"Ya kita lihat saja putusannya seperti apa," ujar Bahrul Ilmi Yakup, kuasa hukum dari pupuk Indonesia Holding.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, PT Sri Melamin Rejeki memohon untuk membatalkan penetapan BANI yang sebelumnya menyetujui pengakhiran perkara No. 475/VII/ARB-BANI/2012.
Dengan pengakhiran perkara mengenai wanprestasi tersebut SMR merasa dirugikan. Oleh karen itu pihaknya mengajukan permohonan pembatalan yang terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 158/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.