Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tegal, Adi Winarso, terkait kasus tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012. Adi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5/2014).
Selain Adi, KPK turut mengagendakan pemeriksaan Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi. Keduanya dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Ikmal Jaya tersebut.
Pada kasus ini, Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.