Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Transjakarta: Pengacara Udar Pritono Minta Jokowi-Ahok Diperiksa

Tim kuasa hukum Udar Pristono berharap pihak Kejaksaan Agung memeriksa duet gubernur dan wakil gubernur DKI Jokowi-Ahok terkait anggana dana pengadaan bus.
Udar Pristono/Antara
Udar Pristono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang telah ditetapkan tersangka terkait kasus penggelembungan anggaran pengadaan armada bus Transjakarta, meminta keadilan untuk kliennya.

Selain memasalahkan tidak adanya teguran dari Jokowi-Ahok secara langsung kepada Udar Pristono, tim kuasa hukum juga berharap pihak Kejaksaan Agung memeriksa duet gubernur dan wakil gubernur DKI ini terkait anggana dana pengadaan bus.

Feldi Tahar, Kuasa Hukum dari Eggi Sudjana law and partner, menilai penetapan tersangka terhadap Udar Pristono sangat terburu-buru dan menduga ada dorongan dari internal Pemprov DKI.

"Kenapa UP penetapan TSK ini tergesa-gesa, kami melihat ada upaya yang dilakukan oleh personal yang dilakukan oleh Pemprov. Yang kebakaran jenggot soal bus ini bekas itu kan Ahok," kata Feldi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Dia mengatakan pencopotan Udar Pristono dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) merupakan pembunuhan karakter.

"Klien kami disudutkan dan dicopot dari jabatannya. Inikan pembunuhan karakter," ucapnya.

Dia berencana melaporkan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Udar Pristono menyatakan keberatan terhadap pendapat Ahok di media terkait pengadaan 656 unit armada bus Transjakarta dan di antaranya, 14 unit ditemukan berkarat.

"Tanya dong kepada Pak Ahok kalau ini barang bekas, karena pak Ahok yang suka cuap-cuap di media," tuturnya

Dia memprediksi Udar Pristono akan dipercepat penahanannya oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, penahanan belum dapat dilakukan oleh Kejakgung sebab Pristono baru diperiksa sebanyak dua kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang jelas kami sudah mencium adanya penahanan klien kami padahal sebelumnya belum ada keterangan dari klien kami," kata Feldi.

Sementara itu, Razman Arif Nasution yang merupakan juru bicara dan kuasa hukum Udar Pristono menuturkan, Jokowi dan Ahok tidak pernah meminta penjelasan kepada Pristono terkait penetapan sebagai tersangka.

Seharusnya, lanjut Razman, Jokowi dan Ahok sebagai penanggung jawab dalam internal pemerintahan wajib memberikan teguran terhadap Pristono dibandingkan berbicara melalui media.

Dia juga meminta kejagung untuk memeriksa Jokowi dan Ahok terkait anggaran pengadaan armada bus Transjakarta.

"Pak Ahok dan Pak Jokowi juga harus diperiksa. Mereka telah melakukan pembohongan publik. Dari tiga Gubernur bertugas dari Sutioso, Foke, hingga Jokowi yang paling nggak nyambung itu jamannya Pak Jokowi-Ahok, itu pernyataan Pak Pristono langsung," ujar Razman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper