Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR siap mengesahkan Rancangan UU Administrasi Pemerintahan (Adpem) menjadi UU pada tahun ini guna menjadi dasar hukum bagi pejabat dalam menjalankan administrasi pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan UU Adpem dapat melindungi hak individu atau masyarakat dari penyimpangan administrasi, ataupun penyalahgunaan wewenang oleh institusi atau pejabat pemerintahan.
“Dalam RUU Adpem, memuat sejumlah gagasan penting untuk mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya untuk menjamin kepastian hukum atas perilaku pejabat publik, institusi pemerintah dan publik,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (21/5/2014).
Azwar menjelaskan UU Adpem akan membuat hubungan antar institusi pemerintah menjadi lebih solid. Alhasil, kinerja instansi pemerintah menjadi lebih profesional dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan.
Dia berharap pemanfaatan teknologi informatika dapat dikembangkan juga dalam mendukung aktivitas birokrasi. Misalnya, adanya pengaturan mengenai Komunitas Elektronis, sehingga pengiriman keputusan administrasi pemerintahan dapat dilakukan melalui media elektronik.
“Hubungan yang mengatur sinergi antar institusi pemerintah memang terobosan baru. Antar instansi pemerintah harus memulai kerja tim yang lebih solid, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai dengan lebih cepat dan efisien,” katanya.
RUU Adpem juga mengatur kewenangan apa saja yang dimiliki pejabat, yakni kewenangan atribut, delegatif dan mandat. Dengan aturan itu, penanggungjawab dari setiap keputusan administrasi pemerintahan menjadi lebih jelas.
Di samping itu, RUU Adpem juga mengatur prosedur administrasi pemerintahan yang akan menjelaskan tata cara penerbitan keputusan pemerintah. Hal ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum dalam prosedur administrasi pemerintahan tersebut.
Salah satu upaya memberikan kepastian hukum dari setiap keputusan administrasi pemerintahan tersebut antara lain, seperti mengenai syarat sahnya keputusan administrasi pemerintahan dan batas-batas diskresi.
“Pengaturan ini menjadi sangat penting agar warga negara terhindar dari sikap arogan para pejabat publik atau institusi pemerintahan. Kepastian hukum ini akan menuntut sikap profesionalisme aparat pemerintah, serta tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II Agoes Poernomo mengatakan optimistis RUU Adpem bisa disahkan menjadi UU pada tahun ini. Hal itu dikarenakan RUU tersebut merupakan inisiatif dari pemerintah, dan disepakati oleh DPR.
“Saya kira tahun ini realistis. Selain memang inisiatif dari pemerintah, kami juga mendukung ini. Lagipula, tidak ada konflik kepentingan di antara fraksi-fraksi terhadap RUU Adpem ini. Artinya, tidak ada hambatan yang krusial,” ujarnya.
Agoes menuturkan pejabat pembuat komitmen di pemerintahan seringkali ketakutan dalam membuat keputusan karena tidak ada jaminan hukum. Akibatnya, kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik tidak optimal.
Dengan demikian, adanya UU Adpem tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, UU Adpem ini dapat membuat sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih efektif.
Dikebut, Pembahasan RUU Administrasi Pemerintahan
Pemerintah dan DPR siap mengesahkan Rancangan UU Administrasi Pemerintahan (Adpem) menjadi UU pada tahun ini guna menjadi dasar hukum bagi pejabat dalam menjalankan administrasi pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium