Bisnis.com, JAKARTA--Sidang lanjutan kasus perkara SMR yang memohonkan pembatalan penetapan BANI, Senin (19/5/2014) ini dilaksanakan dengan dua agenda. Dikarenakan singkatnya waktu yang diberikan untuk proses pembatalan putusan BANI, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercepat proses persidangan.
"Hari ini pihak T1 dan T2 menyerahkan jawaban, sedangkan T3 dan T4 mendapat replik dari pihak pemohon," ujar Bahrul Ilmi Yakup kuasa hukum dari termohon 3 dan 4.
Pada sidang perdana lalu, termohon 1&2 tidak dapat menyerahkan jawabannya. Sidang lanjutan kasus ini akan dilaksanakan besok (20/5) dengan agenda pengajuan bukti awal dari semua tergugat.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, PT Sri Melamin Rejeki memohon untuk membatalkan penetapan BANI yang sebelumnya menyetujui pengakhiran perkara No. 475/VII/ARB-BANI/2012.
Dengan pengakhiran perkara mengenai wanprestasi tersebut SMR merasa dirugikan. Oleh karen itu pihaknya mengajukan permohonan pembatalan yang terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 158/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.