Bisnis.com, JAKARTA--Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dari Institut Pertanian Bogor menjadi saksi ahli dipersidangan perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Surya Panen Subur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2014).
Dalam persidangan ini Basuki menerangkan mengenai dampak dari kerusakan lahan gambut yang terbakar. Dia diajukan oleh pihak KLH sebagai saksi ahli.
Menurut Basuki, lahan gambut merupakan lahan yang susah untuk diperbaharukan meskipun tidak terkena kebakaran. Seharusnya berdasarkan peraturan, gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter merupakan kawasan yang harus dilindungi. Namun sekarang sudah ada izin untuk mengelolanya.
Basuki yang sempat datang ke lokasi kebakaran dan mengambil sample di 12 titik lokasi tersebut mengakui bahwa tingkat kerusakan tanah di daerah tersebut sudah sangat parah, sehingga untuk memulihkannya diperlukan pengomposan.
Pada persidangan sebelumnya dihadirkan saksi ahli kebakaran hutan yang diajukan oleh pihak KLH. Kementerian itu menuding SPS telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja membiarkan kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.