Bisnis.com, JAKARTA— Pengadilan banding Amerika serikat menolak klaim atas penyadapan Federal yang ditujukan kepada Facebook Inc. dan Zynga Inc. dalam gugatan perdata atas pengungkapan informasi pengguna kepada pengiklan, Kamis (8/5/2014) waktu setempat.
Para hakim panel memutuskan bahwa penggugat tidak bisa membawa klaim perdata terkait penyadapan terhadap dua perusahaan tersebut ,karena informasi yang diduga dibocorkan kepada pengiklan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai “konten komunikasi” di bawah hukum.
Kassra Nassiri, pengacara dari pihak penggugat, mengatakan bahwa jaringan sosial media yang penuh dengan informasi pengguna adalah kunci untuk menghasilkan uang.
“Sekarang kami memiliki kesempatan untuk menunjukkan mengapa Facebook melanggar kebijakan privasi,” ujarnya.
Sebelumnya, para pengguna Facebook dan Zynga mengajukan gugatan class action terhadap dua perusahaan tersebut. Para penggugat mengaku bahwa ketika mereka mengklik di permainan Zynga atau iklan Facebook, pengiklan dan pihak ketiga lainnya menerima ID dan alamat halaman Facebook mereka.