Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Lanjutan Gugatan UU OJK Digelar Juli

Sidang lanjutan uji materi UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan baru bisa dilakukan setelah puasa dan Idul Fitri, mengingat padatnya jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK).nn
Logo OJK. Undang-undang Lembaga ini digugat di Mahkamah Konstitusi/JIBI
Logo OJK. Undang-undang Lembaga ini digugat di Mahkamah Konstitusi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Sidang lanjutan uji materi UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan baru bisa dilakukan setelah puasa dan Idul Fitri, mengingat padatnya jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu penggugat, Ahmad Suryono mengatakan setelah sidang pleno pertama pada hari ini, Senin (5/5/2014), sidang selanjutnya akan digelar agak lama, mungkin sekitar Juli-Agustus. Pasalnya, jadwal sidang MK sangat sibuk pada Mei—Juni, terutama untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

“Selain itu, Mei ini juga banyak libur. Masih belum bisa dipastikan kapan sidang selanjutnya,” ujarnya kepada Bisnis.

Suryono menambahkan pada hari ini, Senin (5/5/2014), selain mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR, di sisi lain OJK sendiri sudah mengirimkan surat secara resmi kepada MK untuk minta dilibatkan sebagai pihak terkait. Agenda sidang selanjutnya nanti adalah mendengarkan keterangan dari OJK sebagai pihak terkait.

Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida enggan berkomentar terkait gugatan UU OJK ini.

“Saya no comment tentang itu, sudah ada yang meng-handle,” singkatnya.

Seperti diketahui, ada tiga orang pemohon yang menamakan diri mereka sebagai Tim Pembela Ekonomi Bangsa, yaitu Salamuddin, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis, yang menggugat UU OJK ke MK.

Para pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya pasal 1 angka 1, pasal 5, pasal 7, pasal 34, pasal 37, pasal 55, pasal 64 ayat 1 huruf b, pasal 65, dan pasal 66 UU 21/2011 tentang OJK.

Mereka mempertanyakan dasar konstitusional OJK dalam menjalankan kewenangan berupa pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan. Dalam pasal 23D UUD 1945, fungsi pengawasan dan pengaturan sebenarnya merupakan tugas Bank Indonesia.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper