Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul dijatuhkannya sanksi pencabutan izin praktik hukum atau skorsing kepada OC Kaligis selama 1 tahun oleh Dewan Kehormatan Pusat Persatuan Advokat Indoneisa (Peradi), pengacara ternama tersebut masih terlihat beracara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Anda lihat saya sidang, itu saya dikerjain aja," ungkap OC Kaligis saat ditanya tanggapan mengenai putusan tersebut kepada Bisnis (29/4/2014).
OC Kaligis menyatakan telah mengajukan gugatan ke Peradi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus ini. Dia juga menjelaskan Elza Syarief, pengacara yang mengadukannya ke Peradi terkait pelanggaran kode etik, sudah meminta maaf secara tertulis pada dirinya.
"Kaligis masih bisa sidang karena bukan Peradi yang mengangkat saya, yang mengangkat saya adalah Menteri Kehakiman", ungkapnya. DIa menyatakan putusan Peradi itu tidak ada artinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diwakili oleh staf Humasnya, Ari Jiwantara mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan dari Peradi mengenai pencabutan izin praktik hukum OC Kaligis.
"Selama belum ada pemberitahuan yang diterima majelis hakim, OC Kaligis masih bisa berpraktek," jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan dia segera meminta Dewan Kehormatan Pusat Peradi untuk melaksanakan eksekusi skorsing 12 bulan.
"Kami akan menyampaikan putusan skorsing tersebut kepada Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk pengadilan tinggi agar OC tidak bisa beracara selama satu tahun ke depan," tuturnya saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telepon di hari yang sama.
Dewan Kehormatan Peradi menjatuhkan sanksi kepada pengacara OC Kaligis dengan mencabut izin praktik hukum dalam bentuk dan jenis apapun. Hal ini diputus dalam sidang terbuka pada Kamis (3/4/2014).
OC Kaligis dianggap telah melakukan tindakan terpuji dan pelanggaran kode etik serta UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Dalam putusan perkara banding No: 25/DKP/Peradi/X/2012, OC Kaligis dianggap telah melanggar kode etik advokat Indonesia khususnya Pasal 3(d), Pasal 3 (h), Pasal 5(c), dan Pasal 8 (f).
Sebelumnya Elza Syarief mengadukan OC ke Dewan Kehormatan Peradi terkait tindakan OC yang telah merendahkan dirinya sesama advokat. OC merendahkan Elsa melalui media cetak dan eletronik yakni berita internet Metro TV News.com tertanggal 21 Agustus 2011 yang berjudul "OC Kaligis Akan Memprotes KPK".
Saat itu OC Kaligis merasa Elza telah merebut kliennya yang merupakan Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam kutipan siaran tersebut terdapat kata-kata "Kaligis mengaku merasa tersinggung karena Elza dinilai berupaya merebut kliennya". Kaligis juga sempat melontarkan tuduhan adanya konspirasi antara Elza Syarief dengan KPK.
Dalam jawabannya pada 4 April 2012, OC menyebutkan seluruh dalil mengenai pernyataannya terhadap Elza menurutnya sama sekali tidak melanggar ketentuan kode etik advokat indonesia maupun UU advokat sebagaimana yang dinyatakan oleh pengadu dalam kasus ini, Elza Syarief. Karena menurut OC, yang terjadi adalah sebaliknya.
Pada 5 Oktober 2012, Majelis Kehormatan Peradi DKD DKI Jakarta telah memutuskan untuk menerima pengaduan dari Elza Syarief dengan perkara No 090/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/X/2012 untuk menghukum OC dengan memberhentikannya untuk praktek hukum selama 1 tahun, namun selanjutnya pihak OC Kaligis mengajukan keberatannya melalui banding, yang putusannya menolak banding dari OC Kaligis. (Erwin Tambunan)