Bisnis.com, JAKARTA - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita, kembali tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ratu Rita tak hadir dalam persidangan walau jaksa KPK sudah dua kali memanggilnya untuk bersaksi di persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada Kamis (17/4) dan Kamis (24/4).
Ketidakhadiran Ratu Rita membuat Hakim Ketua Matheus Samiaji heran. Ia mempertanyakan mengapa jaksa KPK lagi-lagi tidak bisa menghadirkan istri Akil Mochtar itu di persidangan.
"Kalau perlu ya pakai kekuasaanlah, dipanggil paksa. KPK biasanya tidak pernah kesulitan menghadirkan orang kan," ujar Hakim Matheus dalam persidangan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Banten dengan terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Dari tiga orang yang dipanggil, hanya 2 yang hadir yakni staf keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) Kurrotul Aini dan Susanto.
Jaksa KPK Dzakiyul Fikri menjelaskan ketidakhadiran Ratu Rita dalam persidangan hari ini terkait pindahnya alamat yang bersangkutan.
Untuk itu jaksa meminta hakim memberikan kesempatan terakhir untuk menghadirkan Ratu Rita di persidangan.
"Kami sudah panggil 2 kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum di BAP. Tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal, dan kami berusaha memanggil satu kali dengan tempat tinggal di Pontianak," ujarnya.
Ratu Rita dianggap penting untuk dihadirkan karena rekening perusahaan miliknya, CV Ratu Semangat, disebut-sebut terkait proses suap sengketa Pilkada Lebak atas terdakwa Wawan.