Bisnis.com, SEMARANG - Kapolri Jenderal Sutarman mendukung hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS).
"Ini merupakan kejahatan luar biasa, Polri setuju hukuman maksimal bagi para pelakunya," kata Kapolri usai membuka Konferensi Regional Polisi Wanita Se-Asia II yang diikuti delegasi dari sembilan negara, di Akademi Kepolisian Semarang, Senin (21/4/2014).
Meski demikian, lanjut dia, penjatuhan hukuman tersebut berada di ranah pengadilan. Tugas kepolisian, menurut dia, menegakkan hukum dengan memproses para pelaku yang terlibat. Saat ini, sudah ada tersangka yang diproses hukum.
Kapolri juga menegaskan kepolisian akan menyelidiki siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan kepolisian memiliki kemampuan untuk mengolah tempat kejadian peristiwa.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, menurut dia, kepolisian tidak perlu mengejar pengakuan para tersangka yang sudah ditahan. "Saya harap kasus ini jadi pengalaman berharga kita dalam mengawasi aktivitas anak-anak," katanya.