Kabar24.com, JAKARTA-- Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Ponto, puas atas putusan Pengadilan Singapura yang memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong terhadap DR.
Kedua guru ini dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak DR yang kala itu berusia 6 tahun, yang bersekolah di Jakarta International School.
Harry mengatakan, Pengadilan Singapura telah memberi pertimbangan hukum yang sangat tepat.
"Saat ini semuanya sudah terbukti, dua guru dan JIS sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual, ibu korban hanya mencemarkan nama baik saja," kata Harry, Kamis (30/7/2015).
"Kami masih terus mengupayakan agar nama baik JIS dan dua guru yang saat ini dipenjarakan bebas."
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru di JIS memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR di Pengadilan Singapura. Putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 itu diputus pada 16 Juli 2015.
Pengadilan Singapura menyatakan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap anaknya yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.
Harry mengatakan sebelum membacakan vonis, piihak Pengadilan Singapura kemudian mengecek kondisi fisik korban ke rumah sakit setempat. Hasilnya dalam lubang anusnya tidak ditemukan adanya luka bekas kekerasan seksual.
"Pemeriksaan ini melibatkan seluruh dokter spesialis, berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta pada saat itu," ujarnya.