Bisnis.com, JAKARTA--Perguruan tinggi swasta (PTS) yang akan dikonversi menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) harus memenuhi beberapa persyaratan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, setidaknya ada dua hal yang harus dipenuhi, yaitu penyerahan aset ke negara dan adanya kesepakatan bahwa dosen dan pegawai di PTS itu tidak serta merta berubah status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Tidak bisa serta merta, karena sudah ada undang-undang pegawai negeri sendiri. Kalau mau jadi PNS itu ada prosedur dan mekanismenya sendiri. Dan itu bagian dari perjanjian atau kesepakatan kalau mau dikonversi itu (PTS),” ujar Mendikbud seperti dimuat laman Kemdikbud, Kamis (07/04/2014).
Ia menjelaskan meski status kepegawaian tidak serta merta berubah menjadi PNS, hak-hak dasar dosen dan pegawai di PTS yang dinegerikan tetap diberikan.
Mereka tetap menerima gaji seperti biasa. Penggajian mereka bisa dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PTN tersebut atau dengan menggunakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
“Gajinya dapat tapi statusnya tidak atau belum PNS,” kata Mendikbud. Untuk menjadi PNS, lanjutnya, bisa mengikuti seleksi penerimaan CPNS sesuai prosedur bagi yang usianya masih memenuhi persyaratan.
Terkait fasilitas jaminan pensiun yang dimiliki PNS, Mendikbud mengatakan pegawai swasta juga bisa memiliki jaminan pensiun.
Caranya, adalah dengan menjadi peserta asuransi. Ia menuturkan, jaminan pensiun bagi pegawai swasta bisa didapat dari asuransi yang bisa diambilnya setelah melewati batas waktu tertentu, seperti halnya PNS yang menjadi anggota Taspen.
“Gaji pegawai negeri setiap bulan dipotong terus disisihkan. Pada saat dia pensiun dicairkan. Ini juga bisa di PTS, bisa membuat asuransi. Jadi jaminan hari tua atau jaminan kesehatan disisihkan dari penghasilan dia. Bedanya satu pakai topi PNS, satunya pakai topi biasa. Kan sama aja,” papar Mendikubud.