Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emir Moeis Sakit, Sidang Vonis Dirinya Kembali Ditunda

Emir Moeis saat Ditahan KPK/Antara
Emir Moeis saat Ditahan KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung, Izederik Emir Moeis masih dirawat di RS Harapan Kita akibat penyakit jantung. Akibatnya sidang pembacaan vonis yang seharusnya digelar hari ini ditunda untuk kedua kalinya.

"Masih dirawat di rumah sakit, sidang belum bisa dilanjutkan karena masih dalam masa pembantaran," ujar Matheus Samiaji, Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/4/2014).

Seharusnya Emir akan mendengarkan pembacaan vonis pada Kamis (3/4/2014) lalu. Namun sehari sebelumnya, Emir dilarikan ke RS karena mengeluh sakit.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang menangani Emir. Sedangkan siidang akan kembali dibuka pada Senin (14/3/2014) mendatang.

Emir sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 4,6 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Ia didakwa menerima suap senilai USD357 ribu dari PT Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pasicif Resources Inc, Pirozz Muhamad Sharafih.

Suap tersebut diterimanya guna memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstomo Energy System (Indonesia), dalam pembangunan enam bagian pembangkit di Tarahan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper