Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung, Izederik Emir Moeis masih dirawat di RS Harapan Kita akibat penyakit jantung. Akibatnya sidang pembacaan vonis yang seharusnya digelar hari ini ditunda untuk kedua kalinya.
"Masih dirawat di rumah sakit, sidang belum bisa dilanjutkan karena masih dalam masa pembantaran," ujar Matheus Samiaji, Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Seharusnya Emir akan mendengarkan pembacaan vonis pada Kamis (3/4/2014) lalu. Namun sehari sebelumnya, Emir dilarikan ke RS karena mengeluh sakit.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang menangani Emir. Sedangkan siidang akan kembali dibuka pada Senin (14/3/2014) mendatang.
Emir sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 4,6 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Ia didakwa menerima suap senilai USD357 ribu dari PT Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pasicif Resources Inc, Pirozz Muhamad Sharafih.
Suap tersebut diterimanya guna memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstomo Energy System (Indonesia), dalam pembangunan enam bagian pembangkit di Tarahan.