Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis Ajukan PK Lawan KPK

KPK yakin akan memenangkan PK yang diajukan Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis pada kali kedua ini.
Emir Moeis
Emir Moeis

Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Izedrick Emir Moeis mengajukan peninjauan kembali (PK). PK itu diajukan terkait kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan sidang PK Emir Moeis dimulai hari ini, 28 September 2021. Sidang dimulai dengan pembacaan permohonan PK.

"Sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).

Ali mengatakan, KPK siap melawan tuntutan PK yang diajukan Emir. Lembaga antirasuah yakin akan memenangkan PK yang diajukan Emir pada kali kedua ini.

"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," ucap Ali.

KPK berharap majelis PK dapat konsisten. Hal ini lantaran, MA sudah sempat menolak PK yang diajukan Emir.

"Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut," tutur Ali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper