Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda Izedrick Emir Moeis mengajukan peninjauan kembali (PK). PK itu diajukan terkait kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan sidang PK Emir Moeis dimulai hari ini, 28 September 2021. Sidang dimulai dengan pembacaan permohonan PK.
"Sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Ali mengatakan, KPK siap melawan tuntutan PK yang diajukan Emir. Lembaga antirasuah yakin akan memenangkan PK yang diajukan Emir pada kali kedua ini.
"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," ucap Ali.
KPK berharap majelis PK dapat konsisten. Hal ini lantaran, MA sudah sempat menolak PK yang diajukan Emir.
"Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut," tutur Ali.