Bisnis.com, JAKARTA - Mantan narapidana kasus korupsi, Emir Moeis menjabat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), anak usaha PT Pupuk Indonesia sejak 18 Februari 2021.
Hanya saja, setelah hampir enam bulan duduk di kursi komisaris, mantan terpidana kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung itu, belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Merujuk pada data lembaga antirasuah, Emir Moeis terakhir kali melaporkan hartanya pada 26 Januari 2010 atau kurang-lebih 11 tahun lalu, saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009 – 2014," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (6/8/2021).
KPK pun mengingatkan Emir untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Pasalnya, posisi Emir Moeis sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan jabatan publik. Menurut Ipi, sebagai komisaris Emir terikat dengan kewajiban LHKPN.
"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," kata Ipi.
Ipi mengatakan pejabat publik, termasuk komisaris di perusahaan negara sepatutnya menjadi teladan. Dengan demikian, yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan figur yang antikorupsi dan memiliki rekam jejak yang baik.
"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," ujarnya.