Sidang Suap MK : Wawan Tak Bisa Berkelit Telah Suap Akil Mochtar Rp1 Miliar
Bisnis.com, JAKARTA - Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan tampaknya tidak bisa lagi mengelak terkait dugaan keterlibatannya dalam menyuap mantan Ketua Mahkamah konstitusi Akil Mochtar.
Pasalnya, dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yayah Rodiyah, Direktur Keuangan perusahaan Wawan mengungkapkan perihal tersebut.
Menurut Yayah, Wawan pernah meminta uang Rp1 miliar dari kas perusahaan untuk diberikan ke Susi Tur Andayani. Bahkan, saat itu Wawan juga memerintahkan untuk mengantar uang itu dari Serang ke Jakarta.
"Pak Wawan minta uang Rp1 miliar untuk diantarkan ke Jakarta. Kebetulan di brankas memang ada uang cash [tunai]," ujar Yayah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Seolah menguatkan pernyataan Yayah, staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, Ahmad Farid Asyari mengungkapkan pernah diperintah Wawan untuk mengantarkan uang ke Susi. Wawan meminta agar Farid mengantarkan uang Rp1 miliar yang baru saja tiba dari Serang itu untuk diserahkan ke Susi.
"Saya pernah dipanggil untuk bertemu dengan Bu Susi untuk menyerahkan uang di daerah Senen. Saat itu, Pak Wawan juga memberi nomor telepon Bu Susi," terang Farid.
Seperti diketahui Wawan sebelumnya didakwa menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar dari komitmen awal Rp3 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani. Serta didakwa menyuap Akil Mochtar Rp7,5 miliar guna memenangkan sengketa Pilgub Banten untuk Kakaknya Ratu Atut Chosiyah.
Atas perbuatannya, Wawan diancam pidana Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.