Bisnis.com, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengejar mantan Bupati Lampung Timur Satono, tersangka kasus korupsi penggelapan dana APBD dan PAD Lampung Timur pada 2009.
Satono kini masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya juga akan menyelidiki kembali kasus yang juga melibatkan BPR Tripanca Setiadana itu untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu.
"Pada waktu penyidikan tindak pidana korupsi waktu itu. Penyidik Polda Lampung tidak menerapkan tindak pidana pencucian uang," jelas Arief kepada wartawan, Kamis (27/03/2014)
Pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang karena dalam upaya pelacakan aset recovery, ditemukan dana APBD dan PAD yang digelapkan oleh Satono telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Awalnya, dana APBD senilai Rp 46,5 miliar atas nama Pemda Lampung Timur yang berada di Bank Mandiri, dipindahkan ke rekening Bank Mandiri atas nama BPR Tripanca.
Kemudian dana PAD senilai Rp126 miliar yang semula ada di BPD Lampung dipindahkan ke rekening BCA yang juga milik BPR Tripanca.
Seusai memindahkan dana APBD dan PAD ke dua rekening milik BPR Tripanca, keseluruhan dana senilai Rp172,5 itu kembali dipindahkan.
Kali ini ke rekening BPR Tripanca atas nama Pemda Lampung Timur. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp119 miliar telah hilang dan belum ditemukan.
Menurut Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes Pol. Agung Setya mengatakan, pemindahan dana yang dilakukan atas kerjasama Satono dan juga mantan komisaris BPR Tripanca, Sugiarto Wiharjo, merupakan lapisan pertama dari proses pencucian uang.
"Diatasnamakan Pemda kab Lampung Timur, aliran dana rekening Tripanca telah dikembalikan Rp 83 miliar ke rekening Pemda. Sisanya Rp 119 miliar masih kita kejar," jelas Agung kepada wartawan.
Lebih lanjut, pemindahan dana APBD dan PAD tersebut dilakukan atas perintah Satono yang kala itu menjabat sebagai bupati Lampung Timur. Atas kerjasama itu, Sugiarto memberikan imbalan kepada Satono senilai Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, Satono sendiri telah dijatuhi hukuman penjara 15 tahun melalui tahap kasasi. Namun, Satono telah melarikan diri sebelum putusan kasasi diputuskan oleh hakim.
Kini, polisi berupaya mengejar Satono, selain untuk mengeksekusi hukuman yang telah dijatuhkan, pengejaran dilakukan agar polisi dapat menyidik kemungkinan tindak pidana pencucian uang dalam kasus itu dan melacak keberadaan dana ABPD dan PAD senilai Rp119 miliar yang kini masih hilang.
"Apabila ada pihak lain menerima aliran dana, ada penempatan dana atau turut menyembunyikan, akan berpotensi menjadi tersangka baru. Hasil tracing akan bisa menemukan aset-aset yang hilang, sehingga bisa mengembalikan kerugian negara," tukas Arief.
Polri Kejar Mantan Bupati Lampung Timur Terkait korupsi
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengejar mantan Bupati Lampung Timur Satono, tersangka kasus korupsi penggelapan dana APBD dan PAD Lampung Timur pada 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium