Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meneluri peran Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dalam praktek korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten. Kali ini, penyidik KPK menyidik sejumlah petinggi di perusahaan-perusahaan milik Wawan yang memenangkan tender pengadaan Alkes Banten.
"Pemeriksaan dilakukan untuk tujuh orang pihak swasta sebagai saksi untuk TCW," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/3/2014).
Ketujuh petinggi perusahaan Wawan itu adalah Yusuf Supriyadi Direktur PT Adcha Mandiri, Sigit Widodo Direktur PT Waliman Nugraha Jaya, M. Luth Ismail Ishaq Direktur PT Marbago dan staf PT Bali Pasific Pragama.
Kemudian, Yayah Rodiah Direktur PT Buana Wardana Utama dan staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Lukman Direktur CV Bina sadaya, Agus Marwan Direktur PT Mikkindo, Adiguna Pratama karyawan PT BPP.
Dalam proses pengadaan Alkes Banten tahun anggaran 2012-2013, beberapa perusahaan Wawan disebut-sebut sebagai pemenang tender. Namun, belakangan setelah ditelusuri beberapa perusahaan itu fiktif.
Terkait kasus Alkes Banten ini, Ratu Atut Chosiyah, kakak Wawan, disangka telah melakukan pemerasan. Sedangkan Wawan melakuli kekuasaan kakaknya sebagai Gubernur Banten, disangka telah melakukan tindakan kotor dalam usaha memenangkan tender proyek Alkes Banten. (Lukmanul Hakim Daulay/75)