Bisnis.com, JAKARTA - Sejatinya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (27/3/2014) mendatang. Namun adik kandung Ratu Atut itu meminta jadwal sidang ditunda karena penyakit demam berdarah yang dialaminya.
Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengatakan penyakit demam berdarah yang dialami Wawan alangkah baiknya diperiksa dokter yang sama. Oleh karena itu, pihaknya meminta waktu penundaan persidangan.
"Kita meminta untuk diperiksa ulang kepada dokter yang sama. Hal ini demi kelancaran persidangan, karena yang bersangkutan masih ada keluhan," ujar Pia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji tidak langsung mengabulkannya. Matheus menunggu rekomendasi dari dokter rutan yang memeriksa Wawan.
"Saya musyawarahkan dulu. Tapi kami tetap menunggu rekomendasi dari dokter rutan," kata Matheus.
Pada persidangan hari ini, Senin (24/3/2014), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) Wawan.
Untuk itu, jaksa penuntut umum dari KPK diperintahkan untuk bisa melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini.
"Keberatan kuasa hukum (Wawan) tidak dapat diterima, memerintahkan ke JPU melanjutkan pemeriksaan perkara ini," ujar Matheus.