Bisnis.com, JAKARTA—Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjalin kerja sama dengan Pemerintah AS sebagai bagian dari upaya pengembangan reformasi birokrasi.
“Reformasi birokrasi sebagai prioritas utama dalam pemberantasan korupsi, menjadi gerakan yang tiada henti, dan harus digalakkan terus menerus,” ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar di kantornya, Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan Indonesia masih perlu belajar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurutnya, AS memiliki pengalaman dalam mengembangkan inspektorat jenderal, membangun sistem merit, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pengalaman tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah Indonesia untuk membangun tata kelola pemerintahan baru,” tuturnya.
Pemerintah telah membuat beberapa regulasi, seperti Undang-Undang No.14/2008 tentang KIP, Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang dapat menjamin hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang No. 37/2008 tentang Ombudsman, Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Direktur USAID Miles F. Toder mengatakan, Amerika dan Indonesia mempunyai masalah yang sama dalam sektor pelayanan publik. Menurutnya, sistem yang sederhana, tetapi mampu menjawab keluhan masyarakat, dapat membuat suatu negara berkembang menjadi lebih baik lagi.