Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Kronologi Perdagangan Orang ke Guangzhou

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan orang ke Guangzhou, China.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan orang ke Guangzhou, China.

Temuan kasus ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang berada di Guangzhou.

"Kasus bermula dari adanya surat yang dikirim oleh KJRI di Guangzhou. Ada 8 orang WNI yang melarikan diri ke sana, karena dieksploitasi. Tidak digaji," jelas Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Ajun Komisaris Polisi Langgeng Utomo, Kamis (20/03/2014)

Kesembilan TKI tersebut adalah Susnia, Poniyem, Ningrum, Alsifah, Sella, Fitriani Dewi, Dulkhalim, Surahman, dan Dede. Yetti pertama kali merekrut Susnia, Poniyem, Sella, dan Ningrum ke Guangzhou. Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung di sebuah rumah di perumahan Grand Prima Bintara, Bekasi.

Dilanjutkan dengan pemberangkatan Fitriana dan Alsifa pada 27 Februari 2012. Yang kemudian disusul dengan pemberangkatan Dulkhalim, Surahman, dan Dede.

Yetti bekerja sama dengan Tanto dalam memalsukan KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran korban untuk membuat paspor. Pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Bogor. Tanto juga memberikan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Upaya pemalsuan dilakukan agar proses pembuatan paspor dapat segera selesai.

Ketika para korban tiba di Guangzhou, lanjut Langgeng, mereka dipekerjakan tanpa gaji. Para tenaga kerja wanita bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tenaga kerja lelaki bekerja sebagai buruh pabrik.

"Ternyata di sana mereka dipekerjakan tapi tidak digaji, sehingga mereka lari ke KJRI untuk minta perlindungan," jelas Langgeng.

Namun, saat para korban ditampung oleh KJRI, mereka tak dapat langsung dipulangkan lantaran visa semua korban telah melewati masa berlaku. Mereka harus membayar ijin tinggal senilai Rp 22 juta. KJRI akhirnya berhasil memulangkan korban ke Indonesia pada 17 Februari 2014.

Langgeng mengatakan, Yetti dan Tanto mendapatkan keuntungan dari jaringan penyelundup tenaga kerja di Guang Zhou bernama Dong Liu alias Emy. Mereka berdua menerima uang senilai Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta untuk tiap tenaga kerja yang dikirim melalui Western Union.

Kedua tersangka dikenakan pasal 4 UUD TPPO, yaitu membawa WNI ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi dan pasal102 UU no. 39/2004 yaitu upaya perorangan menempatkan TKI di luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper