Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita 8 Truk Molen Milik Wawan, Juga Atas Nama Walikota Tangsel Airin

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
 Tubagus  Chaeri Wardhana/JIBI
Tubagus Chaeri Wardhana/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Diinformasikan bahwa Selasa, 18 Maret sekitar pukul 22.00 WIB, telah dilakukan penyitaan delapan unit mobil jenis truk molen terkait dengan penyidikan dugaan TPPU tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, seperti dikutip Antara, Rabu (19/3/2014)

Mobil tersebut menurut Johan, disita dari kantor leasing (pembiayaan kredit) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. "Mobil-mobil ini diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW," tambah Johan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya Beton Pragama yang merupakan anak perusahaan dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.

Saat ini, sudah ada tujuh truk yang ada di KPK dengan pelat nomor B-9236-SIN, B-9192-SIN, B-9189-SIN, B-9238-SIN, B-9187-SIN, B-9165-SIN, dan B-9190-SIN.

"Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk molen," ungkap Johan.

KPK hingga saat ini setidaknya sudah menyita 52 mobil, 6 truk (4 truk atas nama Wawan dan 2 truk atas nama istrinya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany) dan 1 motor Harley Davidson.

Rinciannya adalah Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (6), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (9), BMW (2), Toyota Fortuner (3), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (3), Izusu Panther (1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1), Toyota Pajero Sport (1), Fortuner dan Isuzu Panther pick up (2).

Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak, dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa Pilkada Banten sebesar Rp7,5 triliun.

Wawan terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak didakwakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Dalam dugaan pemberian hadiah terkait Pilkada Banten, Wawan didakwa berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Sementara itu, dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Wawan selanjutnya juga disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Nurbaiti
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper