Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch dan Konsorsium LSM Pemantau CPNS (KLPC) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menyerahkan daftar 1.226 nama honorer K2 siluman yang lolos dalam proses rekrutmen CPNS 2013.
Menurut mereka, para tenaga honorer tersebut tak seharusnya lolos karena melakukan kecurangan selama tahap rekrutmen. Selama pendaftaran CPNS dibuka, KLPC membuka posko pengaduan di daerah-daerah.
Dari laporan warga, Ketua Koordinator KLPC Febri Hendri mengatakan banyak kecurangan dan dugaan korupsi dalam tahap rekrutment CPNS melalui jalur honorer yang dilakukan oleh tenaga honorer K2 dan juga pejabat daerah terkait.
Menurut ICW dan KLPC, hal itu terjadi di beberapa kabupaten, antara lain Kapubaten Tangerang, Blitar, Buton Utara, Toba Samosir, Tasikmalaya, dan Garut.
"Kami melaporkan ada dugaan korupsi di enam kabupaten di seluruh Indonesia dan kami minta Bareskrim mengusut kasus yang diduga melibatkan beberapa pejabat tinggi daerah, seperti Sekda, Kepala BKD, Badan Kepegawaian Daerah, dan beberapa kepala unit satuan kerja," jelas Febri.
Kecurangan tersebut, lanjut Febri, dicurigai berupa pemalsuan dokumen yang digunakan syarat pendaftaran CPNS. Pada Januari lalu, ICW telah melaporkan pemalsuan SK honorer oleh pendaftar CPNS dari jalur honorer kepada Badan Kepegawaian Negara.
Selain pemalsuan dokumen persyaratan, pungutan liar juga marak terjadi selama proses rekrutmen berlangsung. Banyak pendaftar yang dimintai uang oleh petugas. Pungutan tersebut dilakukan agar petugas meloloskan pendaftar ke tahap selanjutnya.
Uang pungutan yang disetor oleh pendaftar tersebut bervariasi nominalnya, mulai dari Rp80 juta sampai dengan Rp210 juta.
"Kami yakin bahwa mereka lolos itu tidak bisa gratis, pasti bayar, karena itu harus ditandatangani oleh sekda, harus ditandatangani oleh BKD. Dan ke depan, juga itu akan ditandatangani oleh walikota dan bupati," tambahnya.
Atas dasar laporan data kecurangan dan bukti transaksi korupsi itu, ICW dan KLPC meminta Bareskrim memidanakan pejabat terkait yang meloloskan ribuan honorer K2 siluman dalam rekrutmen CPNS 2013.
"Kami meminta itu kepada bareskrim dan kami tadi diterima oleh Wadirtipikor, Pak Ahmad Wiyagus, dan mereka sudah menerima dan berjanji akan menindaklanjuti laporan kami," tukas Febri
Tindakan memungut biaya tak resmi ini menurut Febri dapat dijerat dengan pasal 9 UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
Pemalsuan dokumen SK honorer dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara sesuai dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.